Masih banyak sekali masyarakat yang ingin berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji malah tidak mengetahui informasi secara jelas dan rinci. Sehingga hal tersebut menyebabkan banyaknya kasus-kasus penipuan mengenai keberangkatan jamaah haji setiap tahun saat musim haji datang.
Ada dua cara yang bisa anda lakukan untuk bisa melaksanakan ibadah haji yakni dengan cara pembayaran biaya haji biasa dan biaya haji plus. Perbedaan untuk kedua jenis haji ini yakni pada setoran pendaftaran, jumlah yang dibayarkan, dan fasilitas yang akan diperoleh selama berada di tanah suci yang pastinya berbeda sangat jauh. Travel haji plus yang bagus akan memberikan layanan yang lebih baik. Jamaah haji biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci, sedangkan haji plus cukup 21 hari saja.
Pemerintah sangat menganjurkan pada masyarakat yang mengambil jalur haji biasa, sebaiknya mengurus sendiri saat membuka tabungan pada bank untuk menyetorkan biaya pendaftaran dan biaya pelunasan. Bank tersebut ialah bank yang ditunjuk oleh Kemenag untuk menerima setoran dana pelaksanaan ibadah haji oleh masyarakat.
Minimal tabungan untuk haji biasa ialah satu juta rupiah dan setelah uang yang ada ditabungan sampai dengan 25 juta rupiah maka barulah calon jamaah mendapatkan nomor porsi haji. Dan tentu saja tidak bisa langsung berangkat haji pada kuota tahun tersebut. Setelah calon jamaah haji biasa atau haji plus melunasi semua biaya, barulah calon jamaah bisa diberangkatkan pada tahun pelunasan tersebut.
Anda perlu melengkapi dan menyerahkan semua persyaratan yang diminta dan kemudian serahkan pada pihak travel penyelenggara atau bisa langsung ke kantor Departemen Agama terdekat. Syarat sebelum keberangkatan pelaksanaan ibadah haji, baik haji biasa atau haji plus itu sama. Syarat administrasinya ialah beragama Islam, Foto copy KTP yang masih berlaku, Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6, memiliki kondisi yang sehat, mengisi formulir SPIH, telah mempunyai nomor porsi haji dan telah melunasi segala biaya ibadah haji.
Ada banyak yayasan keagamaan yang bisa membantu keberangkatan ibadah haji jamaah dengan membantu biayanya. Nah, jika calon jamaah sedang hamil maka pelunasannya akan dibatalkan hingga tahun berikutnya setelah melahirkan.